Kendal-Medialidikkrimsus-ri.net-Penangkapan seorang pelaku pencuri Sepeda Motor dikawasan kontrakan di daerah Kaliwungu Kendal.
Tersangka Gevi Danu Kritian (33) tahun warga Cilacap Jawa Tengah. Barang yang di curi sepeda motor Honda Vario Nopol K-5539-QE Warna Merah Tahun 2018, atas nama Sutikno Desa Jambe Rt 04 Rw 02 Kelurahan Bacem Kabupaten Blora dan Helm.

Hal itu disampaikan Waka Polres Kendal, Kompol Edy Sutrisno pada konfrensi Pers di Mapolres Kendal, Kamis 7 Desember 2023.
Sebelum Polisi melakukan penangkapn tersangka, Polisi melakukan penyelidikan melalui CCTV diketahui pelaku identik orang yang pernah bekerja diproyek bangunan pabrik.
“Kemudian tersangka ditangkap reskrim polsek Kaliwungu dibantu hibryd surveylen pada Rabu 6 Desember 2023 pukul 03.00 WIB,” terang Wakapolres Kendal.
Kemudian tersangka beserta barangbukti di bawa ke Polsek Kaliwungu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kata Wakapolres Kejadian pada Jum’at 1 Desember 2023 di ketahui pukul 11.45 Wib di Rumah Kontrakan perumahan graha raya II Bloki H Rt.07, Rw.11 Desa Sarirejo, Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal.
Laporan ini berdasarkan kedua orang saksi Dedy Amanah Kota Makasar Sulawesi dan Salim Alaydrus Desa Bulugede Patebon Kendal.
“Korban yang ditemani saksi melapor ke kantor Polisi hingga kemudian melaporkan atas terjadinya pencurian sepeda motor,” jelasnya.
Dengan begitu guna mempertangung jawabkan atas perbutanya,Kini tersangka diancam pasal 363 KUHP Maksimal penjara 5tahun.
Kusnanto-red
